Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur Bahan, proses produksi, Produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan PPH.
Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal.
Sertifikat Halal diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH.
Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh Menteri. Dan untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f. melakukan Akreditasi LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam negeri dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal
Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal. Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib:
a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b. bebas dari najis; dan
c. bebas dari Bahan tidak halal.
Lokasi yang wajib dipisahkan itu adalah lokasi penyembelihan.
Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan meliputi tempat dan alat:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan
Tempat pengolahan wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. penampungan Bahan;
b. penimbangan Bahan;
c. pencampuran Bahan;
d. pencetakan Produk;
e. pemasakan Produk; dan/atau
f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan Produk.
Alat pengolahan wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan
alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan
alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan
Tempat penyimpanan wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. penerimaan Bahan;
b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk.
Alat penyimpanan wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk
penyimpanan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan
alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan
alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan
Tempat pengemasan wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan
b. sarana pengemasan Produk.
Alat pengemasan wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk
pengemasan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan
alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan
alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian
Tempat pendistribusian wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak halal pada:
a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan
b. alat transportasi untuk distribusi Produk.
Alat pendistribusian wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan
untuk pendistribusian Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan
alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan
alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan
Tempat penjualan wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. sarana penjualan Produk; dan
b. proses penjualan Produk.
Alat penjualan wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan
untuk penjualan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan
alat; dan
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan
alat.
Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian
Tempat penyajian wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. sarana penyajian Produk; dan
b. proses penyajian Produk.
Alat penyajian wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk
penyajian Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan
alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan
alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dapat melalui link dibawah ini.