Perpres Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045.
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya lndonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
RIPK tahun 2025 - 2045 ditetapkan untuk jangka waktu20 (dua puluh) tahun. RIPK tahun 2025 - 2045 memuat:
b. tujuan dan sasaran;
c. perencanaan;
d. pembagian wewenang; dan
e. alat ukur capaian.
RIPK tahun 2025 - 2045 menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
RIPK tahun 2025 - 2045 dilaksanakan secara bertahap dengan periodisasi:
b. tahap II, tahun 2030 - 2034;
c. tahap III, tahun 2035 - 2039; dan
d. tahap IV, tahun 2040 - 2045.
RIPK tahun 2025 - 2045 tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Presiden ini.
RIPK tahun 2025 - 2045 dilaksanakan melalui RAN Pemajuan Kebudayaan. RAN Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
Dalam menyusun RAN Pemajuan Kebudayaan, Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari akademisi, pemangku adat, tokoh masyarakat, dan atau komunitas.
RAN Pemajuan Kebudayaan ditetapkan dengan Peraturan Presiden. RAN Pemajuan Kebudayaan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
RAN Pemajuan Kebudayaan paling sedikit memuat:
b. waktu pelaksanaan; dan
c. indikator capaian.
Untuk lebih lengkap melihat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045, dapat melalui link download dibawah ini.