Perpres Nomor 119 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jafung Auditor Manajemen ASN
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Auditor jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah tunjangan dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara setiap bulan.
Besaran Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
No |
JABATAN FUNGSIONAL |
BESARAN TUNJANGAN |
|
Jenjang
Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Auditor
Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Utama |
Rp 1.870.000 |
2. |
Auditor
Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Madya |
Rp 1.360.000 |
3. |
Auditor
Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Muda |
Rp 918.000 |
4. |
Auditor
Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama |
Rp 540.000 |
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, dapat melalui link dibawah ini.