Perpres Nomor 119 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jafung Auditor Manajemen ASN - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 119 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jafung Auditor Manajemen ASN

Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.


Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Auditor jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah tunjangan dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara setiap bulan.

Besaran Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:

No

JABATAN FUNGSIONAL

BESARAN TUNJANGAN

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Utama

Rp 1.870.000

2.

Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Madya

Rp 1.360.000

3.

Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Muda

Rp 918.000

4.

Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama

Rp 540.000


Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE