Perpres Nomor 120 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Penata Mediasi Sengketa HAM - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 120 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Penata Mediasi Sengketa HAM

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia.


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia diberikan Tunjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia setiap bulan.

Besaran  Tunjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia, sebagai berikut:

No

JABATAN FUNGSIONAL

BESARAN TUNJANGAN

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Madya

Rp 1.380.000

2.

Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Muda

Rp 1.100.000

3.

Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Pertama

Rp 540.000


Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia, dapat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE