Perpres Nomor 120 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Penata Mediasi Sengketa HAM
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia diberikan Tunjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia setiap bulan.
Besaran Tunjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia, sebagai berikut:
No |
JABATAN FUNGSIONAL |
BESARAN TUNJANGAN |
|
Jenjang
Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Penata
Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Madya |
Rp 1.380.000 |
2. |
Penata
Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Muda |
Rp 1.100.000 |
3. |
Penata
Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Ahli Pertama |
Rp 540.000 |
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia, dapat melalui link dibawah ini.