Perpres Nomor 125 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jafung Penata Ruang
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Ruang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang diberikan Tunjangan Penata Ruang setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Penata Ruang bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Besaran Tunjangan Penata Ruang, sebagai berikut:
No |
JABATAN FUNGSIONAL |
BESARAN TUNJANGAN |
|
Jenjang
Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Penata
Ruang Ahli Utama |
Rp 2.025.000 |
2. |
Penata
Ruang Ahli Madya |
Rp 1.380.000 |
3. |
Penata
Ruang Ahli Muda |
Rp 1.100.000 |
4. |
Penata
Ruang Ahli Pertama |
Rp 540.000 |
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang, dapat melalui link dibawah ini.