Perpres Nomor 126 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jafung Analis Pemanfaatan IPTEK
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang
selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diberikan Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Besaran Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sebagai berikut:
No |
JABATAN FUNGSIONAL |
BESARAN TUNJANGAN |
|
Jenjang
Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Analis
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Utama |
Rp 2.025.000 |
2. |
Analis
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya |
Rp 1.380.000 |
3. |
Analis
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda |
Rp 1.100.000 |
4. |
Analis
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama |
Rp 540.000 |
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, dapat melalui link dibawah ini.