Perpres Nomor 127 Tahun 2024 tentang TunJab Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnya disebut Tunjangan Kurator Koleksi Hayati adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati diberikan Tunjangan Kurator Koleksi Hayati setiap bulan.
Pemberian Ttrnjangan Kurator Koleksi Hayati bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Besaran Tunjangan Kurator Koleksi Hayati, sebagai berikut:
No |
JABATAN FUNGSIONAL |
BESARAN TUNJANGAN |
|
Jenjang
Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Kurator
Koleksi Hayati Ahli Utama |
Rp 2.025.000 |
2. |
Kurator
Koleksi Hayati Ahli Madya |
Rp 1.380.000 |
3. |
Kurator
Koleksi Hayati Ahli Muda |
Rp 1.100.000 |
4. |
Kurator
Koleksi Hayati Ahli Pertama |
Rp 540.000 |
Untuk melihat lebih lengkap Peraturtan Presiden Nomor 127 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, dapat dilihat melalui link dibawah ini.