Perpres Nomor 127 Tahun 2024 tentang TunJab Fungsional Kurator Koleksi Hayati - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 127 Tahun 2024 tentang TunJab Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.


Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnya disebut Tunjangan Kurator Koleksi Hayati adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati diberikan Tunjangan Kurator Koleksi Hayati setiap bulan. 

Pemberian Ttrnjangan Kurator Koleksi Hayati bagi:

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Besaran Tunjangan Kurator Koleksi Hayati, sebagai berikut:

No

JABATAN FUNGSIONAL

BESARAN TUNJANGAN

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama

Rp 2.025.000

2.

Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya

Rp 1.380.000

3.

Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda

Rp 1.100.000

4.

Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama

Rp 540.000

Untuk melihat lebih lengkap Peraturtan Presiden Nomor 127 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, dapat dilihat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE