Perpres Nomor 128 Tahun 2024 tentang Tunjab Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Penerbitan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara Ilmiah adalah tunjangan penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah diberikan Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Besaran Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah, sebagai berikut:
No |
JABATAN FUNGSIONAL |
BESARAN TUNJANGAN |
|
Jenjang
Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Penata
Penerbitan Ilmiah Ahli Madya |
Rp 1.380.000 |
2. |
Penata
Penerbitan Ilmiah Ahli Muda |
Rp 1.100.000 |
3. |
Penata
Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama |
Rp 540.000 |
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, dapat melalui link dibawah ini: