Perpres Nomor 128 Tahun 2024 tentang Tunjab Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 128 Tahun 2024 tentang Tunjab Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2024 tentang Tunjangan  Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Penerbitan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara Ilmiah adalah tunjangan penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah diberikan Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah bagi:

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Besaran Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah, sebagai berikut:

No

JABATAN FUNGSIONAL

BESARAN TUNJANGAN

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya

Rp 1.380.000

2.

Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda

Rp 1.100.000

3.

Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama

Rp 540.000


Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2024 tentang Tunjangan  Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, dapat melalui link dibawah ini:

DOWNLOAD FILE