Perpres Nomor 129 Tahun 2024 Tentang Tunjab Fungsional Analis Data Ilmiah
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Data Ilmiah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Data llmiah.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Analis Data Ilmiah diberikan Tunjangan Analis Data Ilmiah setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Analis Data Ilmiah bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Besaran Tunjangan Analis Data Ilmiah, sebagai berikut:
No |
JABATAN FUNGSIONAL |
BESARAN TUNJANGAN |
|
Jenjang
Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Analis
Data Ilmiah Ahli Utama |
Rp 2.025.000 |
2. |
Analis
Data Ilmiah Ahli Madya |
Rp 1.380.000 |
3. |
Analis
Data Ilmiah Ahli Muda |
Rp 1.100.000 |
4. |
Analis
Data Ilmiah Ahli Pertama |
Rp 540.000 |
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, dapat melalui link dibawah ini.