Perpres Nomor 134 Tahun 2024 tentang Tunjab Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 134 Tahun 2024 tentang Tunjab Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa kelautan.

Tunjangan Jabatan F ungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan diberikan Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan bagi:

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b, Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Besaran Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, sebagai berikut:

No

JABATAN FUNGSIONAL

BESARAN TUNJANGAN

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama

Rp 2.025.000

2.

Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya

Rp 1.380.000

3.

Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda

Rp 1.100.000

4.

Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama

Rp 540.000


Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa kelautan, dapat melalui link download dibawah ini.

DOWNLOAD FILE