Perpres Nomor 134 Tahun 2024 tentang Tunjab Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa kelautan.
Tunjangan Jabatan F ungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan diberikan Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b, Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Besaran Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, sebagai berikut:
No |
JABATAN FUNGSIONAL |
BESARAN TUNJANGAN |
|
Jenjang
Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Analis
Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama |
Rp 2.025.000 |
2. |
Analis
Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya |
Rp 1.380.000 |
3. |
Analis
Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda |
Rp 1.100.000 |
4. |
Analis
Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama |
Rp 540.000 |
Untuk melihat lebih lengkap Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa kelautan, dapat melalui link download dibawah ini.